Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Polda Kepolisian Daerah Banyuasin membentuk layanan PPID untuk menjamin hak publik atas informasi penyelenggaraan kepolisian secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional.
Pemohon datang langsung ke meja layanan PPID Kepolisian Daerah Banyuasin membawa identitas diri asli (KTP/SK Organisasi) atau melalui portal permohonan online.
Petugas PPID menerima, mecatat, dan memverifikasi kelengkapan syarat formil permohonan. Jika lengkap, pemohon akan diberikan bukti tanda terima.
PPID berkoordinasi dengan satuan fungsi (Satker) terkait penelaahan dokumen yang dimohonkan, memastikan bebas dari unsur informasi yang dikecualikan (rahasia).
Penyampaian informasi kepada pemohon baik secara softcopy maupun hardcopy beserta formulir tanda terima penyampaian dokumen.
Akses dokumen administrasi permohonan, keberatan, dan laporan ringkasan KIP secara mandiri.