[KOTA], Kepolisian Daerah Banyuasin – Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banyuasin melalui rilis pers resmi hari ini menyampaikan keberhasilan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam membongkar praktik pembalakan liar (illegal logging) yang beroperasi di kawasan hutan lindung di wilayah hukum Provinsi Kepolisian Daerah Banyuasin.
Berdasarkan informasi kepolisian yang akurat dan hasil pengintaian udara, petugas berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas penebangan kayu tanpa izin di sebuah kawasan konservasi yang selama ini menjadi daerah resapan air vital. Operasi penindakan dilakukan pada dini hari guna memastikan para pelaku tidak sempat melarikan diri ke dalam hutan rimba.
Dalam operasi tersebut, Kepolisian Daerah Banyuasin berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan kubik kayu olahan jenis Meranti dan kayu rimba campuran yang disinyalir akan dikirim ke luar provinsi. Selain kayu, petugas juga menyita tiga unit gergaji mesin (chainsaw), satu unit truk pengangkut bermuatan kayu, serta beberapa alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk mengoordinasikan pengiriman ilegal mereka.
Tiga orang terduga pelaku berinisial JN, SN, dan AR berhasil diamankan di lokasi saat sedang memuat kayu ke atas truk. Kepolisian Daerah Banyuasin menyatakan bahwa saat ini tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk melacak pemodal atau aktor intelektual di balik aktivitas perusakan lingkungan ini. Informasi kepolisian mengindikasikan adanya keterlibatan jaringan penampung kayu ilegal di kota-kota besar yang selama ini menjadi pasar utama hasil hutan haram tersebut.
KaPolda Kepolisian Daerah Banyuasin melalui rilis yang disampaikan Kepolisian Daerah Banyuasin menekankan bahwa illegal logging bukan sekadar pencurian kayu, melainkan kejahatan ekologis serius yang mengancam keselamatan rakyat Riau. Kerusakan hutan lindung berimplikasi langsung pada risiko banjir bandang, tanah longsor, serta hilangnya habitat satwa endemik Sumatera seperti Harimau Sumatera dan Gajah.
"Kami di Kepolisian Daerah Banyuasin tidak akan memberikan celah bagi mafia kayu. Hutan kita adalah warisan untuk masa depan. Pembalakan liar ini berdampak pada krisis air dan perubahan iklim di masa depan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal hingga memberikan efek jera," tulis pernyataan resmi Kepolisian Daerah Banyuasin tersebut.
Informasi kepolisian juga mencatat bahwa kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka yang fantastis, baik dari nilai ekonomi kayu itu sendiri maupun biaya restorasi hutan yang hancur. Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dengan memberikan informasi kepolisian jika melihat adanya pergerakan angkutan kayu mencurigakan keluar dari kawasan hutan pada jam-jam yang tidak wajar.
Para pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi pidana yang diancamkan adalah penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda material yang sangat besar.
Kepolisian Daerah Banyuasin menyampaikan bahwa Polri akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur darat dan sungai yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan logistik kayu. Kerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian LHK akan terus dioptimalkan guna menutup ruang gerak para pelaku kejahatan kehutanan di Bumi [SANDI OPERASI].
Siaran pers ini dikeluarkan secara resmi oleh Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banyuasin sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Polri kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, khususnya di Provinsi Kepolisian Daerah Banyuasin.
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepolisian Daerah Banyuasin
Telepon: 0811-0401-1270
Email: [email protected]
Website: www.poldabanyuasin.id
Berita Terkait: